SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KECAMATAN GEROKGAK.

Jumat, 10 April 2026

PENDAMPINGAN DAN FASILITASI

Kegiatan 10042026, Pendampingan dan Fasilitasi BUM Desa Widya ArthaSumberkima  dalam Pemeringkatan BUM Desa tahun 2026

​ Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Widya Artha Desa Sumberkima,Kecamatan Gerokgak,Kabupaten Buleleng,Bali, sudah mengisi tahapan proses pemeringkatan BUM Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), sesuai dengan KepMendes no.145/2022.  Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas lembaga usaha di tingkat desa.Pemeringkatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, di mana setiap BUM Desa diharapkan memiliki standar kualitas yang terukur untuk menentukan klasifikasi mulai dari klasifikasi Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju.

​Fokus pada Akuntabilitas dan Administrasi

​Direktur BUM Desa Widya Artha Sumberkima Bpak Made Sujana, menyampaikan bahwa proses pemeringkatan ini melibatkan pengunggahan dokumen-dokumen penting ke sistem informasi desa. "Kami sedang melengkapi seluruh administrasi mulai dari laporan keuangan semesteran, dokumen legalitas hukum, hingga rencana program kerja tahunan. Ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat dan pemerintah,

​Beberapa indikator utama yang dinilai dalam tahapan ini meliputi:

  1. Kelembagaan: Kelengkapan struktur organisasi dan legalitas badan hukum.
  2. Manajemen & Tata Kelola: Keaktifan pengawas dan transparansi laporan keuangan.
  3. Kinerja Keuangan: Profitabilitas dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
  4. Dampak Sosial: Peran BUM Desa dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Administrasi dan Pelaporan : Bagaimana Bumdesa dapat membuat sebuah pelaporan dan administrasi yang akuntabel dan transparansi serta dapat di pertanggungjawablan kepada publik.

​Dukungan Pemerintah Desa

​Perbekel Sumberkima  I Nengah Wirta menyatakan dukungannya penuh terhadap proses ini. Menurutnya, pemeringkatan bukan sekadar kompetisi, melainkan cermin bagi desa untuk melihat sejauh mana kemandirian ekonomi telah tercapai."Dengan masuk ke tahapan pemeringkatan ini, kita bisa mengetahui kelemahan dan kelebihan unit usaha kita. Harapannya, Bumdesa Widya Artha  bisa meraih predikat yang baik' sehingga lebih mudah dalam mengakses permodalan maupun kerja sama dengan pihak ketiga atau perbankan," ungkap Perbekel.

​Target dan Harapan

​Tahapan verifikasi  akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 18 April  2026 dan Jika berhasil lolos dengan nilai memuaskan, BUM Desa berpeluang mendapatkan sertifikasi klasifikasi yang akan mempermudah pengembangan unit usaha di masa depan, seperti unit jasa keuangan, pariwisata, maupun pengelolaan sampah dan Program Ketahanan Pangan.

​Saat ini, Pengelola BUM Desa bersama pendamping desa terus melakukan koordinasi intensif guna memastikan seluruh data yang diinput valid dan riil  sesuai dengan fakta di lapangan. Keterlibatan masyarakat dalam mendukung unit usaha desa juga diharapkan menjadi nilai tambah dalam penilaian dampak sosial ekonomi.


Penulis Putu Wibawa Putrawan,S.Sos

Pendamping Desa/PD Kec.Gerokgak,Buleleng

1 komentar:

PROSES PEMERINGKATAN BUMDESA DAN BUMDESMA LKD SERTA TAHAP VERIFIKASI PENDAMPING DESA

Proses Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama LKD Tahun 2026 Me...