SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KECAMATAN GEROKGAK.

Rabu, 15 April 2026

PROSES PEMERINGKATAN BUMDESA DAN BUMDESMA LKD SERTA TAHAP VERIFIKASI PENDAMPING DESA

Proses Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama LKD Tahun 2026 Memasuki Tahap Verifikasi

Proses pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama (BUM Desa Bersama) Lembaga Keuangan Desa (LKD) untuk tahun anggaran 2026 terus berjalan. Hingga saat ini, tahapan verifikasi lapangan dan dokumen oleh Pendamping Desa menunjukkan perkembangan yang signifikan.

​Berdasarkan data terbaru dari pendamping di lapangan, tercatat sebanyak 5 BUM Desa telah dinyatakan terverifikasi dari total 13 BUM Desa di Kecamatan Gerokgak,Buleleng,Bali  yang terdaftar dalam basis data pemeringkatan tahun ini. Sementara itu, untuk kategori BUM Desa Bersama LKD, sebanyak 1 unit yaitu transformasi UPK PNPM MP BUMDES Bersama LKD NITYA ARTHA, telah menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi oleh pendamping, per hari ini Rabu,15 April 2026.

​Progres Verifikasi Pemeringkatan

​Pemeringkatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kesehatan usaha, tata kelola, dan dampak sosial yang dihasilkan oleh lembaga ekonomi desa. Berikut adalah rincian progres saat ini:

  • Total BUM Desa Terdaftar: 13 Unit
  • BUM Desa Terverifikasi: 5 Unit (Proses Berlanjut)
  • Total BUM Desa Bersama LKD: 1 Unit
  • BUM Desa Bersama LKD Terverifikasi: 1 Unit (Selesai Verifikasi Pendamping)

​Peningkatan Kualitas Tata Kelola

​Proses pemeringkatan ini merupakan amanat untuk memastikan bahwa bantuan permodalan dan pembinaan dari pemerintah tepat sasaran. Pendamping desa menekankan bahwa verifikasi bukan sekadar pemeriksaan administratif, melainkan validasi terhadap keberadaan unit usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

​Bagi BUM Desa yang belum terverifikasi,  pendamping terus melakukan asistensi agar sisa 8 BUM Desa lainnya dapat segera mengunggah dokumen pendukung dan memenuhi kriteria penilaian sebelum batas waktu berakhir.

​"Kami mengapresiasi 5 BUM Desa dan 1 BUM Desa Bersama LKD yang telah responsif dalam proses verifikasi ini. Capaian ini menjadi indikator awal transparansi pengelolaan aset desa,

​Diharapkan dengan adanya pemeringkatan ini, akan muncul BUM Desa dengan klasifikasi "Maju" dan "Mandiri" yang lebih banyak di tahun 2026, guna mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dari tingkat desa. adanya pemeringkatan yang objektif, diharapkan seluruh BUM Desa di Kecamatan Gerokgak dapat bertransformasi menjadi tulang punggung ekonomi yang tangguh, profesional, dan mampu bersaing di era digital. 

Penulis Putu Wibawa Putrawan,S.Sos

Pendamping Desa Kec.Gerokgak,Buleleng,Bali

Senin, 13 April 2026

Pendataan dan Koordinasi penyaluran Dana Desa tahap I Desa Pengulon

Giat hari ini tanggal 13/4/2026 adalah koordinasi dan pendataan penyaluran DD tahap I bersama Perbekel Desa Pengulon, Kec.Gerokgak,Buleleng dengan mengadvokasi percepatan penyaluran/pembagian BLT Dana Desa untuk periode bulan Januari,Pebruari dan Maret kpd KPM yg sudah ditetapkan dg Keputusan Perbekel.
Lanjut bersama Perbekel dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) memantau pelaksanaan kegiatan Posyandu di Banjar Dinas Bukit Sari Desa Pengulon.
Pendampingan dan fasilitasi Direktur BUMDes Jagat Dhita Pengulon dalam mengisi Pemeringkatan BUMDes (peningkatan Progres infut baru mencapai 82%)
Desa Pengulon
Penulis :Made Artawan
Posisi : Pendamping Lokal Desa

Jumat, 10 April 2026

DARI DESA MENDUNIA

Mengetahui Potensi Lokal Di Desa Yang Mendunia.11042026
Sabtu ini, kita diajak melihat bagaimana desa mampu menembus pasar dunia 🌍✨
Dari Desa Siallagan, rempah khas bernama Andaliman membuktikan bahwa potensi lokal bisa punya daya saing global. Dengan cita rasa unik yang khas, Andaliman berhasil menembus pasar Prancis.
Bukan hanya soal rasa, tapi juga tentang kerja keras petani, inovasi desa, dan semangat kemandirian yang terus tumbuh. 
Yuk #SobatDesa, dukung terus produk lokal agar makin dikenal dan dicintai hingga mancanegara 💚
#KemendesPDT
#BangunDesaBangunIndonesia
#SabtuDesaku
#TumbuhdariDesa
@yandrisusanto
@arizaPatria
@KemendesPDT
@BPSDMKemendesa
@KaryadesaBerdaya

Sumber informasi : Kemendesa Pdt .BangunDesaBangunIndonesia
11042026

PENDAMPINGAN DAN FASILITASI

Kegiatan 10042026, Pendampingan dan Fasilitasi BUM Desa Widya ArthaSumberkima  dalam Pemeringkatan BUM Desa tahun 2026

​ Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Widya Artha Desa Sumberkima,Kecamatan Gerokgak,Kabupaten Buleleng,Bali, sudah mengisi tahapan proses pemeringkatan BUM Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), sesuai dengan KepMendes no.145/2022.  Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas lembaga usaha di tingkat desa.Pemeringkatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, di mana setiap BUM Desa diharapkan memiliki standar kualitas yang terukur untuk menentukan klasifikasi mulai dari klasifikasi Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju.

​Fokus pada Akuntabilitas dan Administrasi

​Direktur BUM Desa Widya Artha Sumberkima Bpak Made Sujana, menyampaikan bahwa proses pemeringkatan ini melibatkan pengunggahan dokumen-dokumen penting ke sistem informasi desa. "Kami sedang melengkapi seluruh administrasi mulai dari laporan keuangan semesteran, dokumen legalitas hukum, hingga rencana program kerja tahunan. Ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat dan pemerintah,

​Beberapa indikator utama yang dinilai dalam tahapan ini meliputi:

  1. Kelembagaan: Kelengkapan struktur organisasi dan legalitas badan hukum.
  2. Manajemen & Tata Kelola: Keaktifan pengawas dan transparansi laporan keuangan.
  3. Kinerja Keuangan: Profitabilitas dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
  4. Dampak Sosial: Peran BUM Desa dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Administrasi dan Pelaporan : Bagaimana Bumdesa dapat membuat sebuah pelaporan dan administrasi yang akuntabel dan transparansi serta dapat di pertanggungjawablan kepada publik.

​Dukungan Pemerintah Desa

​Perbekel Sumberkima  I Nengah Wirta menyatakan dukungannya penuh terhadap proses ini. Menurutnya, pemeringkatan bukan sekadar kompetisi, melainkan cermin bagi desa untuk melihat sejauh mana kemandirian ekonomi telah tercapai."Dengan masuk ke tahapan pemeringkatan ini, kita bisa mengetahui kelemahan dan kelebihan unit usaha kita. Harapannya, Bumdesa Widya Artha  bisa meraih predikat yang baik' sehingga lebih mudah dalam mengakses permodalan maupun kerja sama dengan pihak ketiga atau perbankan," ungkap Perbekel.

​Target dan Harapan

​Tahapan verifikasi  akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 18 April  2026 dan Jika berhasil lolos dengan nilai memuaskan, BUM Desa berpeluang mendapatkan sertifikasi klasifikasi yang akan mempermudah pengembangan unit usaha di masa depan, seperti unit jasa keuangan, pariwisata, maupun pengelolaan sampah dan Program Ketahanan Pangan.

​Saat ini, Pengelola BUM Desa bersama pendamping desa terus melakukan koordinasi intensif guna memastikan seluruh data yang diinput valid dan riil  sesuai dengan fakta di lapangan. Keterlibatan masyarakat dalam mendukung unit usaha desa juga diharapkan menjadi nilai tambah dalam penilaian dampak sosial ekonomi.


Penulis Putu Wibawa Putrawan,S.Sos

Pendamping Desa/PD Kec.Gerokgak,Buleleng

PENDAMPINGAN DAN SUPERVISI

Kegiatan 10042026, Pendampingan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap Tahun 2026 

​Pemerintah Desa Sumberkima,Kecamatan Gerokgak,Buleleng,Bali, telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT DD) untuk periode bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 2026. Penyaluran yang dilakukan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.Acara penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sumberkima, pada hari ini Jumat,10 April 2026  secara Tunai kepada 10 orang KPM dengan dihadiri oleh jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pendamping Desa.

​Detail Penyaluran

​Perbekel yang diwakili oleh Sekretaris Desa menyampaikan bahwa penyaluran kali ini mencakup tiga bulan sekaligus (triwulan pertama).yaitu bulan Januari,Pebruari dan Maret.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Karena ini dirapel untuk Januari hingga Maret, maka total yang diterima setiap warga adalah sebesar Rp900.000," Dan total penyaluran BLT DD hari ini sebesar Rp.9.000.000,-

​Berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) yang telah dilakukan sebelumnya, terdapat sebanyak 10 orang KPM yang berhak menerima bantuan di tahun 2026 ini. Kriteria penerima tetap memprioritaskan warga dengan kemiskinan ekstrem, lansia tunggal, penyandang disabilitas, serta keluarga yang memiliki anggota berpenyakit kronis menahun.

​Harapan Pemerintah Desa

​Pemerintah desa berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan bijak oleh masyarakat. Mengingat kondisi harga kebutuhan pokok yang fluktuatif, warga diimbau untuk mendahulukan pemenuhan kebutuhan pangan dan nutrisi keluarga,serta yang dalam kondisi sakit untuk dapat membatu bisa beli Obat.

​"Kami berharap dana ini tidak digunakan untuk hal-hal konsumtif yang kurang penting, tetapi benar-benar untuk membeli sembako atau kebutuhan pokok lainnya," diakhir sambutan pak Sekretaris Desa Sumberkima,Kec.Gerokgak,Buleleng,Bali

​Testimoni Warga

​Salah satu penerima manfaat (KPM) menyatakan rasa syukurnya atas bantuan yang diterima. "Bantuan ini sangat membantu keluarga kami, apalagi di awal tahun seperti ini banyak kebutuhan yang mendesak. Uang ini akan saya gunakan untuk membeli beras dan kebutuhan dapur lainnya," ungkapnya.

​Proses penyaluran berjalan dengan tertib dan lancar. Bagi penerima manfaat yang sedang sakit atau tidak mampu datang ke kantor desa karena keterbatasan fisik, petugas desa melakukan sistem door-to-door atau mendatangi langsung ke rumah warga untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak tanpa potongan sepeser pun.


Penulis Putu Wibawa Putrawan,S.Sos

Pendamping Desa/PD Kec.Gerokgak

PENDAMPINGAN DAN FASILITASI

Desa Mulai Laksanakan Pemutakhiran Data SDGs Desa 2025

​ Dalam rangka mewujudkan tata kelola data yang akurat dan perencanaan pembangunan yang berbasis fakta, Pemerintah Desa Sumberkima, kecamatan Gerokgak,Buleleng,Bali,  memulai pelaksanaan Pemutakhiran Data SDGs Desa untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan ini dilakukan menyusul instruksi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

​Pemutakhiran data SDGs Desa merupakan langkah  untuk memotret kondisi riil masyarakat, mulai dari aspek ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga lingkungan. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berikutnya agar lebih tepat sasaran.

​Fokus Utama Pemutakhiran 2025

​ Fokus pemutakhiran tahun ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Pendataan Individu dan Keluarga: Memastikan status kependudukan, tingkat kesejahteraan, dan akses terhadap layanan dasar.
  2. Pemetaan Kemiskinan Ekstrem: Mengidentifikasi warga yang membutuhkan intervensi bantuan sosial secara cepat.
  3. Ketahanan Pangan dan Kesehatan: Pendataan terkait stunting dan potensi ekonomi lokal.
  4. Infrastruktur dan Lingkungan: Evaluasi fasilitas umum dan kondisi sanitasi di setiap wilayah RT/RW.

​Melibatkan Relawan Pendata

​Untuk menyukseskan kegiatan ini, Pemerintah Desa telah membentuk Tim Pendata yang dalam Pemuktahiran data masih  menggunakan aplikasi/dashboard  SDGs Desa agar penginputan data dilakukan secara digital dan real-time.Data yang benar akan sangat menentukan arah bantuan dan pembangunan di desa.

​Pemerintah Desa menjamin kerahasiaan data pribadi warga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil akhir dari pemutakhiran ini akan ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai dokumen sah berbasis data desa tahun 2025.

​Dengan semangat Tim Pendataan melaksanakan  pemutakhiran data SDGs Desa 2025 diharapkan dapat membawa perubahan positif dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh warga Desa.


Penulis : Putu Wibawa Putrawan,S.Sos

Pendamping Desa/PD Kec.Gerokgak,Buleleng,Bali

Kamis, 09 April 2026

PENDAMPINGAN DAN FASILITASI

 Fasilitasi dan Pendampingan Pemeringkatan Status BUM Des

Dalam upaya memperkuat tata kelola ekonomi di tingkat akar rumput, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa gencar melakukan pendampingan intensif bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Fokus utama kali ini adalah fasilitasi pengisian instrum
en Pemeringkatan BUM Desa, sebuah langkah krusial untuk memetakan level
perkembangan usaha desa.

Mengapa Pemeringkatan Itu Penting?

​Pemeringkatan bukan sekadar urusan administratif. Berdasarkan regulasi terbaru, status pemeringkatan (Perintis, Pemula, Berkembang, atau Maju) menjadi indikator utama bagi kementerian terkait untuk:

  • ​Menentukan arah kebijakan pembinaan.
  • ​Pemberian bantuan modal atau hibah.
  • ​Syarat kerja sama dengan pihak ketiga (BUMN/Swasta).

Langkah Pendampingan oleh TPP

​Proses fasilitasi yang dilakukan oleh Pendamping Desa mencakup beberapa tahapan strategis agar data yang diinput ke dalam sistem Kemendesa PDTT bersifat akurat dan akuntabel:

Tahapan

Bentuk Kegiatan

Verifikasi Dokumen

Memastikan legalitas sertifikat badan hukum dan kelengkapan AD/ART.



Input Sistem

Mendampingi operator BUM Desa dalam mengunggah data ke portal resmi.

Analisis Usaha

Meninjau dampak ekonomi BUM Desa terhadap PADes dan masyarakat.

Harapan ke Depan

​Melalui pemeringkatan ini, diharapkan BUM Desa tidak lagi hanya menjadi "papan nama", melainkan menjadi motor penggerak ekonomi yang lincah. Dengan hasil peringkat yang valid, pemerintah daerah dan pusat dapat memberikan intervensi yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing desa.

​Dengan pendampingan berkelanjutan dari TPP, target transformasi BUM Desa menuju entitas bisnis profesional yang berbadan hukum kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan target yang terukur dan nyata.

Penulis Putu Wibawa Putrawan,S.Sos

Pendamping Desa(PD)Kec Gerokgak,Buleleng

PROSES PEMERINGKATAN BUMDESA DAN BUMDESMA LKD SERTA TAHAP VERIFIKASI PENDAMPING DESA

Proses Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama LKD Tahun 2026 Me...