Perkuat Sinergi, Pendamping Desa Kecamatan Gerokgak Koordinasi dengan Camat Terkait SK Kepala BPSDM No.602 tahun 2025 tentang Juknis Evaluasi Kinerja 2026
20042026,Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawalan dana desa dan pembangunan di tingkat akar rumput, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Gerokgak melaksanakan audiensi dan koordinasi intensif dengan Camat Gerokgak pada Senin (20/04).
Pertemuan ini berfokus pada penguatan tata kelola pendampingan serta penyelarasan regulasi terbaru dari pusat.
Penyampaian Juknis Evaluasi Kinerja Terbaru
Salah satu agenda utama dalam koordinasi ini adalah penyampaian surat resmi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) serta sosialisasi SK Kepala BPSDM No. 602/2025,tentang Petunjuk Teknis Operasional Evaluasi Kinerja Pendamping berbasis Daily Raport Pendamping (DRP).Keputusan tersebut mengatur tentang:
- Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Evaluasi Kinerja Pendamping Profesional: Pedoman baru bagi para tenaga pendamping dalam menjalankan tugas di lapangan, yang nantinya per Tri Wulan akan di evaluasi dan di nilai oleh Camat kusus untuk PD dan PLD akan di evaluasi dan dinilai oleh Perbekel/Kades.
- Standar Output Pendampingan: Penekanan pada akuntabilitas dan hasil nyata dari kinerja pendamping desa selama satu periode berjalan.yakni per Tri Wulan.
Langkah ini diambil agar pihak kecamatan selaku pembina di tingkat wilayah memiliki pemahaman yang sama mengenai indikator penilaian kinerja para pendamping yang bertugas di desa-desa wilayah Kecamatan Gerokgak.
Evaluasi Kendala dan Masalah Lapangan
Selain membahas administrasi dan regulasi, Pendamping Desa juga memaparkan laporan hasil pendampingan serta berbagai dinamika yang terjadi di lapangan. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:
- Kendala Teknis Pelaporan: Masalah sinkronisasi data pada aplikasi pendukung pembangunan desa.
- Hambatan Sosial-Ekonomi: Masalah-masalah umum yang ditemui saat pendampingan masyarakat, termasuk percepatan realisasi program ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan ekstrem,Bumdesa,stunting dllnya
- Sinergi Kelembagaan: Upaya sinkronisasi antara perencanaan desa dengan prioritas pembangunan kabupaten/kecamatan.
Respon Camat Gerokgak
Camat Gerokgak menyambut baik koordinasi ini dan menegaskan pentingnya peran Pendamping Desa sebagai mitra strategis pemerintah kecamatan.
"Koordinasi ini sangat penting agar kita memiliki frekuensi yang sama. Dengan adanya Juknis No. 602/2025 ini, diharapkan kinerja pendamping semakin terukur dan mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi kemajuan desa-desa di Kecamatan Gerokgak," ungkapnya.
Penulis : Putu Wibawa Putrawan,S.Sos
Pendamping Desa(PD)Kecamatan Gerokgak,Buleleng,Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar